Hukum Makan Dan Jual Beli Ular
Pertanyaan:
Ustadz, bagaimana hukum memakan dan jual beli ular?
Jawaban:
Alhamdulillah, sholawat dan salam semoga terlimpahkan kepada Nabi Muhammad, keluarga dan sahabatnya.
Para ulama’ berbeda pendapat tentang hukum serangga, termasuk ular.
Kebanyakan ulama’ menyatakan bahwa serangga adalah haram, karena termasuk binatang yang menjijikkan, bila demikian adanya maka serangga termasuk dalam keumuman ayat berikut:
وَيُحِلُّ لَهُمُ الطَّيِّبَاتِ وَيُحَرِّمُ عَلَيْهِمُ الْخَبَآئِثَ
“Dan ia menghalalkan yang baik dan mengharamkan atas mereka segala yang buruk (menjijikkan).” (Qs. Al A’araf: 157)
Banyak ulama’ yang menyatakan bahwa standar barang yang menjijikkan ialah pendapat masyarakat umum, bila masyarakat umum menyatakan suatu hal itu menjijikkan maka itu haram, bila kebanyakan mereka menyatakan tidak menjijikkan maka itu halal. Dan tidak diragukan lagi keumuman umat Islam Indonesia yang masih normal selera dan pola pikirnya, menganggap bahwa ular itu menjijikkan.
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dengan lebih tegas lagi menyebutkan bahwa ular adalah salah satu binatang yang disebut dengan binatang fasiq:
خَمْسٌ فَوَاسِقُ يُقْتَلْنَ فِى الْحِلِّ وَالْحَرَمِ الْحَيَّةُ وَالْغُرَابُ الأَبْقَعُ وَالْفَارَةُ وَالْكَلْبُ الْعَقُورُ وَالْحُدَيَّا
“Lima binatang fasiq yang boleh dibunuh baik sedang berada di tanah halal atau tanah haram, yaitu: ular, burung gagak berwarna belang, anjing gila dan elang.” (Riwayat Muslim)
Para ulama’ diantaranya ialah imam An Nawawi telah menjelaskan bahwa hikmah dijulukinya sebagian binatang fasiq adalah dikarenakan binatang-binatang tersebut menyelisihi keumumam binatang melata lainnya, dalam hal kehalalan atau larangan membunuhnya, atau kebiasannya yang mengganggu manusia.
Al Iraqi dalam kitabnya Tharhut Tatsrib menyatakan: “Setiap binatang yang diperintahkan agar dibunuh adalah haram hukumnya. Yang demikian itu karena perintah membunuhnya berarti penegasan bahwa binatang itu tidak dihargai dan sekaligus sebagai larangan untuk memeliharanya. Andai binatang itu halal dimakan, niscaya boleh untuk dipiara dan dibudidayakan dan selanjutnya dimakan.”
Kesimpulan Al Iraqi ini selaras dengan firman Allah Ta’ala berikut:
حُرِّمَتْ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةُ وَالْدَّمُ وَلَحْمُ الْخِنْزِيرِ وَمَا أُهِلَّ لِغَيْرِ اللّهِ بِهِ وَالْمُنْخَنِقَةُ وَالْمَوْقُوذَةُ وَالْمُتَرَدِّيَةُ وَالنَّطِيحَةُ وَمَا أَكَلَ السَّبُعُ إِلاَّ مَا ذَكَّيْتُمْ وَمَا ذُبِحَ عَلَى النُّصُبِ وَأَن تَسْتَقْسِمُواْ بِالأَزْلاَمِ ذَلِكُمْ فِسْقٌ
“Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi, (daging hewan) yang disembelih atas nama selain Allah, yang tercekik, yang terpukul, yang jatuh, yang ditanduk, yang diterkam binatang buas, kecuali yang sempat kamu menyembelihnya, dan (diharamkan bagimu) yang disembelih untuk berhala. Dan (diharamkan juga) mengundi nasib dengan anak panah, (mengundi nasib dengan anak panah itu) adalah kefasikan.” (Qs. Al Maidah: 3)
Dan juga firman Allah Ta’ala berikut:
وَلاَ تَأْكُلُواْ مِمَّا لَمْ يُذْكَرِ اسْمُ اللّهِ عَلَيْهِ وَإِنَّهُ لَفِسْقٌ
“Dan janganlah kamu mamakan binatang-binatang yang tidak disebut nama Allah ketika menyembelihnya. Sesungguhnya perbuatan yang semacam itu adalah suatu kefasikan.” (Qs. Al An’am: 121)
Dan juga firman Allah Ta’ala berikut:
قُل لاَّ أَجِدُ فِي مَا أُوْحِيَ إِلَيَّ مُحَرَّمًا عَلَى طَاعِمٍ يَطْعَمُهُ إِلاَّ أَن يَكُونَ مَيْتَةً أَوْ دَمًا مَّسْفُوحًا أَوْ لَحْمَ خِنزِيرٍ فَإِنَّهُ رِجْسٌ أَوْ فِسْقًا أُهِلَّ لِغَيْرِ اللّهِ بِهِ
Katakanlah: “Tiadalah aku peroleh dalam wahyu yang diwahyukan kepadaku, sesuatu yang diharamkan bagi orang yang hendak memakannya, kecuali kalau makanan itu bangkai, atau darah yang mengalir atau daging babi – karena sesungguhnya semua itu kotor – atau kefasikan (binatang) disembelih atas nama selain Allah.” (Qs. Al An’am: 145)
Pada ketiga ayat di atas, Allah menamakan barang atau perbuatan haram dengan sebutan fasiq. Dengan demikian dapat dipahami bahwa sebutan fasiq identik dengan keharaman.
Bila penjelasan ini telah dapat diterima, maka dapat disimpulkan bahwa memperjual-belikan ular, memakannya, dan yang serupa tidak dibenarkan alias haram. Yang demikian itu dikarenakan setiap yang haram diperjual-belikan, pasti haram untuk dimakan dan demikian juga sebaliknya.
إنَّ الله إِذَا حَرَّمَ عَلَى قَوْمٍ أَكْلَ شَيءٍ حَرَّمَ عَلَيهِمْ ثَمَنَهُ. رواه أحمد وأبو داود وابن حبان وصححه ابن حبان
“Sesungguhnya bila Allah telah mengharamkan atas suatu kaum untuk memakan sesuatu, pasti Ia mengharamkan pula atas mereka hasil penjualannya.” (Riwayat Ahmad, Abu Dawud dan dinyatakan sebagai hadits shohih oleh Ibnu Hibban)
Bahkan Ibnu Taimiyyah menyatakan: “Para ulama’ umat Islam telah menyepakati bahwa barang-barang yang menjijikkan, ular dan kalajengking adalah haram untuk dimakan. Dengan demikian barang siapa yang terlanjur memakannya dengan anggapan bahwa itu adalah halal, maka wajib dimintai agar bertobat…” (Majmu’ Fatawa Ibnu taimiyyah 11/609-610)
Wallahu a’alam bisshowab, semoga sholawat dan salam senantiasa dilimpahkan kepada Nabi Muhammad, keluarga dan sahabatnya.
Dijawab oleh Ustadz DR. Muhammad Arifin Baderi, MA
Artikel asli: https://konsultasisyariah.com/285-jual-beli-ular-1.html